SYARAT & KETENTUAN ASURANSI JNE


Ganti Rugi JNE
  1. JNE HANYA akan mengganti barang yang hilang dengan penghitungan 10x biaya kirim. Jadi, disini tidak ada pengaruh harga barang yang anda kirim. Meski barang yang hilang berharga sangat mahal sekalipun, penggantian yang diberikan JNE hanya sebesar biaya pengiriman barang saja
  2. Untuk penggantian barang yang harganya jauh lebih kecil dari biaya 10 x pengiriman, maka penggantian yang dilakukan JUGA sebesar harga barang yang dikirim tersebut. Jadi, dalam kasus ini, harga barang yang Anda kirim tidak akan mengalami penurunan, alias Anda tidak akan dirugikan seperti pada kasus pertama di atas.
Sebagai catatan tambahan, pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh JNE hanya mengikuti harga pengiriman terendah. Misalnya, pengiriman paket dari Kota A ke Kota B terdiri dari dua jenis harga, maka penggantian yang akan dilakukan nantinya adalah mengikuti harga terendah dikalikan 10. Konkritnya, bila Anda mengirim paket dari Papua ke Aceh dengan biaya pengiriman Rp 100 ribu-Rp 175 ribu, maka bila barang tersebut rusak atau hilang, penggantian yang dilakukan JNE adalah 10 x Rp 100 ribu saja. Sebab, di sini biaya pengiriman terendah adalah Rp 100 ribu.

Klaim Asuransi JNE
Syarat yang di perlukan:
  1. Surat pernyataan kehilangan/kerusakan (tercakup di dalamnya informasi lengkap jenis barang, harga, tujuan pengiriman, tanggal pengiriman, nama orang yang mengirim dan detil lainnya).
  2. Fotokopi Kartu Identitas.
  3. Menujukkan bukti pengiriman resi. Resi yang akan diserahkan adalah resi yang asli, dan sebagai pegangan untuk anda adalah yang telah difotokopi.
Cara melakukan klaim:
  1. Datang ke kantor / agen JNE di kota anda, membawa semua syarat yang telah di sebutkan diatas.
  2. Penyerahan dokumen di lakukan selambat - lambatnya 14 hari setelah barang di terima.
Perhitungan biaya asuransi di dalam JNE:
(0,2% x harga/nilai barang) + biaya administrasi sebesar Rp5.000,- *Yang dimaksud dengan harga barang adalah harga beli barang yang dideklarasikan oleh pengirim.

Contoh: Pelanggan mengirimkan barang elektronik senilai Rp3.000.000,-, maka perhitungan biaya asuransinya adalah:
(0,2% x Rp3.000.000,-) + Rp5000,- = Rp11.000,-

Namun, selain ketentuan perhitungan di atas, JNE juga menerapkan peraturan khusus bagi barang tertentu, di mana nilai tanggungan yang diberikan kepada dokumen-dokumen berharga diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk jasa/nilai, penerbitan kembali dokumen tersebut bukan nilai nominal atau harga dokumen tersebut, seperti:
BPKB Mobil, nilai maksimal asuransi Rp3.500.000,-/buku
BPKB Motor, nilai maksimal asuransi Rp2.500.000,-/buku
STNK Mobil, nilai maksimal asuransi Rp2.000.000,-/lembar
STNK Motor, nilai maksimal asuransi Rp1.000.000 / lembar
Ijazah, nilai maksimal asuransi Rp200.000,-
Paspor, nilai maksimal asuransi Rp500.000,-
Sertifikat tanah asli, nilai maksimal asuransi Rp2.000.000,-
Dokumen penting lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp2.000.000,-/dokumen
Sarang Burung Walet dikenakan asuransi menilai harga barang ditambah surcharge sebesar
200% dari tarif/publish rate. Dalam hal terjadi kerugian, tertanggung akan dikenakan
biaya pengurangan sebesar 10% atau minimum Rp500.000,-/kejadian.

Klaim Asuransi TIKI
Ganti rugi barang non asuransi sebesar 10x dari ongkos kirim.

Premi sebesar 0.225% dari nilai barang. Dengan asuransi, penggantian yang diberikan atas kerusakan/kehilangan akan senilai dari harga barang.

Cara klaim:
  1. Bukti resi pengiriman
  2. Telp ke customer service TIKI di 021-500125



Daftar
Akun
Spesial
Promo
Pesanan
Saya
Wishlist
Saya